Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

Selasa 14 Jan 2025, 23:44 WIB
Ilustrasi tersangka.(Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka.(Sumber: Freepik/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Tersangka Rudi ditangkap di Palembang pada Selasa, 14 Januari 2025, pagi, dan langsung dibawa ke Jakarta.

"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 14 Januari 2025.

Qohar menjelaskan, pihaknya telah menggeledah dua lokasi, yaitu rumah tersangka di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Baca Juga: Terseret Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ringkus Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di Palembang

Dari penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berbagai jenis mata uang, mulai uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Jika dikonversikan ke dalam pecahan rupiah, total uang sebanyak Rp21.141.956.000.

"Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka Rudi diduga mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas Ronald Tannur. Ia menerima uang suap 20.000 dolar Singapura dari ibu pelaku, Meirizka Widjaja.

Lalu uang sebanyak 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya. Namun, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Ketua PN Surabaya Dijatah 20 Ribu Dollar Singapura, Hakim Erintuah Bagi-bagi Cuan Vonis Bebas Ronald Tannur

"SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," beber Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Dalam upayanya untuk membebaskan anaknya, Meirizka menyuap tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Erintuah menerima uang SGD 38 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu, dan Heru Hanindyo SGD 36 ribu.

Hingga kini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni:

  • Hakim Erintuah Damanik
  • Hakim Mangapul
  • Hakim Heru Hanindyo
  • Pengacara Lisa Rachmat
  • Mantan pejabat MA Zarof Ricar
  • Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
  • Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono

Berita Terkait

News Update