Meski belum resmi dijual, iPhone 16 sudah tercatat lebih dari 12.000 unit terdaftar di sistem IMEI Indonesia. (Sumber: Pinterest/@theapplehub)

TEKNO

iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia Meski Belum Resmi Diluncurkan, Ternyata Ini Penyebabnya!

Selasa 14 Jan 2025, 16:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Meski belum mengantongi izin penjualan resmi di Indonesia, iPhone 16 sudah cukup banyak beredar.

Fakta mengejutkan datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang mengungkapkan bahwa lebih dari 12.000 unit iPhone 16 sudah aktif dan terdaftar di sistem IMEI Indonesia.

Ponsel terbaru Apple ini kini sudah menjadi primadona di tengah masyarakat Indonesia, meskipun harus menunggu lebih lama untuk bisa dibeli secara resmi di pasar Tanah Air.

Baca Juga: iPhone 16, 16 Plus, dan 16 Pro Siap RIlis! Perkiraan Harga di Indonesia Mulai Terbongkar

iPhone 16 Tercatat Lebih Dari 12.000 Unit

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengungkapkan bahwa lebih dari 12.000 unit iPhone 16 sudah terdaftar dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Hal ini menunjukkan betapa besar minat masyarakat Indonesia terhadap perangkat ini, meskipun belum tersedia secara resmi di pasaran.

"Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI sudah terdaftar di CEIR kami," ujarnya pada Senin, 13 Januari 2025.

Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana bisa perangkat tersebut masuk ke Indonesia meski belum ada penjualan resmi? Ternyata, ada beberapa jalur legal yang memungkinkan iPhone 16 hadir di Indonesia lebih awal.

Jalur Masuk iPhone 16 ke Indonesia

Ada tiga jalur legal yang memungkinkan iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia meskipun belum ada izin penjualan resmi:

  1. Barang Bawaan Pribadi: Salah satu jalur yang paling umum adalah melalui barang bawaan pribadi. Penumpang yang datang dari luar negeri membawa iPhone 16 sebagai barang pribadi dan membayar pajak di Bea Cukai. Jalur ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk membawa perangkat Apple terbaru ini masuk ke Indonesia dengan cara yang sah.
  2. Izin Khusus dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Beberapa unit iPhone 16 masuk melalui izin khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tujuan tertentu. Ini bisa berupa keperluan teknis, uji coba, atau keperluan lainnya yang disetujui oleh pemerintah.
  3. Operator Seluler: Jalur lainnya adalah melalui operator seluler yang membawa unit-unit terbatas untuk keperluan teknis atau uji coba. Hal ini biasanya dilakukan untuk memastikan perangkat tersebut kompatibel dengan jaringan di Indonesia sebelum akhirnya bisa dipasarkan secara resmi.

Data Masuknya iPhone 16 ke Indonesia

Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, hingga Oktober 2024, sudah tercatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia.

Data ini menunjukkan bagaimana perangkat ini mulai banyak ditemukan meskipun belum ada penjualan secara resmi.

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa perangkat tersebut masuk melalui jalur barang bawaan penumpang dan kiriman.

"Hingga Oktober, ada 5.448 unit yang masuk. Ini melalui barang penumpang dan barang kiriman," ujarnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

Mengapa iPhone 16 Belum Dijual Resmi di Indonesia?

Meski sudah banyak yang memiliki iPhone 16, ada alasan mengapa perangkat ini belum bisa dibeli secara resmi di Indonesia.

Penyebab utamanya adalah Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. TKDN adalah regulasi yang mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi untuk menggunakan komponen lokal dalam ponsel yang mereka jual di Indonesia.

Saat ini, Apple masih berusaha untuk memenuhi ketentuan ini dengan menambah investasi atau mengembangkan inovasi lokal.

Namun, jika belum memenuhi angka TKDN yang ditentukan, Apple tidak dapat mengajukan izin penjualan resmi untuk iPhone 16.

Baca Juga: Prediksi Jadwal dan Kesempatan Karier CPNS 2025, Cek di Sini!

Regulasi Impor dan Pembatasan Ponsel di Indonesia

Selain persyaratan TKDN, terdapat juga regulasi yang membatasi jumlah perangkat elektronik yang dapat dibawa oleh penumpang internasional ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit gawai dari luar negeri dalam satu tahun jika memasuki wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Aturan ini berlaku lebih ketat di bandara internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.

Oleh karena itu, meskipun ada banyak iPhone 16 yang masuk, perangkat ini hanya boleh digunakan secara pribadi dan tidak untuk tujuan komersial.

Jadi, meskipun banyak iPhone 16 sudah beredar di Indonesia, perangkat tersebut belum dapat dibeli secara resmi. Pengguna yang memiliki iPhone 16 kemungkinan besar membawa perangkat tersebut melalui jalur yang sah, seperti barang bawaan pribadi, izin khusus, atau melalui operator seluler.

Bagi kamu yang menantikan peluncuran resmi iPhone 16 di Indonesia, bersabarlah. Apple perlu memenuhi persyaratan TKDN terlebih dahulu agar dapat mendapatkan izin penjualan resmi.

Jangan lupa, jika kamu melihat iPhone 16 di tangan seseorang, pastikan perangkat tersebut dibawa melalui jalur yang sah dan tidak diperjualbelikan tanpa izin.

Tags:
iPhone 16 masuk IndonesiaPeraturan Bea Cukai IndonesiaiPhone 16 TKDNiPhone 16 IMEI IndonesiaiPhone 16 Indonesia

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor