POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial telah resmi mengumumkan penggunaan sistem baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSE).
Sebelumnya, pemerintah mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan untuk penyaluran bansos bagi masyarakat kurang mampu. Namun, penggunaan data tersebut dinilai kurang efektif dan sering tidak tepat sasaran.
Melansir dari Kementerian Sosial, 14 Januari 2025, dalam keterangan yang disampaikan Menteri Sosial Saifulla Yusuf, diungkapkan bahwa penyaluran bansos menghadapi beberapa tantangan.
Tantangan Inclusion error merujuk pada kesalahan pencatatan penerima bansos, di mana individu yang seharusnya tidak tercantum dalam daftar justru masuk dalam data penerima.
Sebaliknya, tantangan exclusion error terjadi ketika individu yang seharusnya menjadi penerima bansos namun tidak tercatat sebagai penerima bansos.
“Proses validasi dan verifikasi terus dilakukan untuk meminimalkan kesalahan,” jelas Gus Ipul pada 13 Januari 2025, dalam rapat koordinasi kementerian.
Sehingga hadirnya DTSE yang mengintegrasikan data penerima bansos dari DTKS, P3K, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), akan lebih akurat dalam penyaluran bansos.
Karena datanya sendiri akan diperbarui secara berkala melalui jalur formal mulai dari musyawarah desa hingga dinas sosial, serta melalui jalur partisipatif menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Penggunaan DTSE Sebagai Acuan Penyaluran Bansos
Namun, perlu dicatat bahwa penggunaan DTSE sebagai basis data untuk penyaluran bansos tidak akan langsung diterapkan pada awal tahun ini.