POSKOTA.CO.ID - KPM pemilik NIK KTP ini berhak untuk menerima saldo dana Rp400.000 dari pemerintah lewat program bantuan sosial BPNT tahap 1 alokasi Januari dan Februari 2025. Lihat status dan syarat penerimaanya di sini sekarang.
Pemiliki NIK KTP yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah adalah yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dengan daerah pelaksanaan. Setelah berhasil terverifkasi pemerintah, penerima bantuan sosial nantinya langsung mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini memiliki fungsi untuk mengambil bantuan pangan di e-warong terdekat. E-warong merupakan agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur yang terdaftar dan berfungsi sebagai tempat pencairan bantuan oleh KPM.
Saat ini penyaluran bantuan sosial BPNT memasuki tahap penyaluran pertama di awal tahun 2025 untuk alokasi Januari dan Februari. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berikut ini adalah cara pengecekan status penerima manfaat, syarat dan jadwal pencairan dari bantuan sosial BPNT 2025.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP
- Isi kode ‘Captha’ dan verifikasi untuk masuk
- Kemudian klik ‘Cari Data’
Apabila terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan status penerima, keterangan, dan jadwal penyaluran bantuan Jika tidak terdaftar sebagai penerima, maka muncul tulisan ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
Syarat utama sebagai penerima bantuan sosial program BPNT 2025 adalah termasuk dalam KPM yang telah ditetapkan pemerintah dan terdaftar berdasarkan DTSE.
KPM juga diwajibkan untuk memiliki rekening KKS apabila sudah diverifikasi oleh pemerintah sebagai penerima manfaat. Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan berhak untuk mendapatkan saldo dana setiap bulannya. Namun ada beberapa golongan yang dilarang untuk bisa mendapatkan program ini seperti;