DTKS Dihapus dan Berubah Menjadi DTSE, Ini Cara Daftar Bansos untuk Tahun 2025

Selasa 14 Jan 2025, 18:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil kategori penerima bansos PKH memperlihatkan dana bantuan yang didapatnya didampingi Pendamping Sosial. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Ilustrasi ibu hamil kategori penerima bansos PKH memperlihatkan dana bantuan yang didapatnya didampingi Pendamping Sosial. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, terdapat perubahan signifikan dalam sistem pendataan bantuan sosial (bansos) di Indonesia.

Salah satunya adalah penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penggantian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Apabila DTKS diganti, lalu bagaimana cara masyarakat mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial di tengah perubahan ini?

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Bisa Mendapat BLT BBM Tahap 1 Tahun 2025, Tiga Berkas Ini Wajib Dibawa Saat Pencairan

Pengertian DTSE

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Selasa, 14 Januari 2025, DTSE adalah sistem basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber data utama. Yang meliputi:

- DTKS

- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas.

- Pencapaian Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN.

Ketiga data ini digabungkan menjadi satu sistem data tunggal, yaitu DTSE.

Ke depan, DTSE akan menjadi referensi utama bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program sosial, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Contoh pemanfaatannya adalah penyaluran bantuan sosial yang sebelumnya didasarkan pada data P3KE, seperti bantuan beras 10 kg, yang kini akan diambil dari DTSE.

Berita Terkait

News Update