POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, terdapat perubahan signifikan dalam sistem pendataan bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Salah satunya adalah penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penggantian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Apabila DTKS diganti, lalu bagaimana cara masyarakat mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial di tengah perubahan ini?
Pengertian DTSE
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Selasa, 14 Januari 2025, DTSE adalah sistem basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber data utama. Yang meliputi:
- DTKS
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas.
- Pencapaian Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN.
Ketiga data ini digabungkan menjadi satu sistem data tunggal, yaitu DTSE.
Ke depan, DTSE akan menjadi referensi utama bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program sosial, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Contoh pemanfaatannya adalah penyaluran bantuan sosial yang sebelumnya didasarkan pada data P3KE, seperti bantuan beras 10 kg, yang kini akan diambil dari DTSE.