Namun sebelum melakukan pendaftaran, pastikan juga bahwa Anda sudah memenuhi syarat serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola pemerintah.
Baca Juga: Sudah Penuhi Syarat Namun Belum Terdata Sebagai Penerima Bansos BPNT, Cobalah Lakukan Ini
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Sudah terdaftar di DTKS
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP
- Sudah tercatat sebagai masyarakat yang membutuhkan, yang tercatat di kelurahan setempat dan sudah memenuhi syarat dan kriteria
- Tidak sedang menerima bantuan dari anggaran yang sama, seperti BLT gaji dan upah serta BLT UMKM
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMD, pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
Dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, Anda berkesempatan mendapatkan Bantuan dari pemerintah.
Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT, berikut ini cara mengeceknya.
Baca Juga: Berikut Alasan KPM Tidak Mendapatkan Bantuan Sosial Atensi Yapi, Sudah Penuhi Syarat?
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika Anda termasuk sebagai salah satu penerima bansos BPNT atau PKH, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.