Penerima bansos BPNT harus berasal dari desil 1 dan desil 2 dalam data tunggal kesejahteraan sosial, yakni termasuk 20 persen kelompok ekonomi terbawah di tempat penyalurannya.
2. Tidak Berprofesi Sebagai ASN, TNI, atau Polri
Bantuan sosial tidak diperuntukkan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri, termasuk anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
3. Bukan Pegawai dengan Upah di Atas UMR/UMP
Keluarga dengan anggota yang memiliki upah di atas standar minimum tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos BPNT dan bantuan lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Seleksi Penerima Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 2025 Diperketat, KPM Wajib Cek Status Secara Berkala!
4. Bukan Pendamping Sosial atau Operator SIKS-NG
Bantuan sosial tidak akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi pendamping sosial atau operator SIKS-NG, termasuk keluarganya yang terdaftar di kartu keluarga.
Dengan memahami syarat penerima bansos BPNT tahun 2025, Anda bisa memastikan apakah NIK KTP Anda masih terdaftar dalam sistem penyaluran bansos pemerintah.
Anda bisa mengeceknya secara langsung melalaui halaman cek bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial, atau cek secara mobile melalu aplikasi Cek Bansos Kemensos.