7 Kategori Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1, Cek Rinciannya!

Selasa 14 Jan 2025, 10:44 WIB
Saldo Dana Bansos PKH tahap 1 segera cair! Cek kategori penerima dan rincian nominal bantuan di sini. (Sumber: Poskota/Shandra)

Saldo Dana Bansos PKH tahap 1 segera cair! Cek kategori penerima dan rincian nominal bantuan di sini. (Sumber: Poskota/Shandra)

Total bantuan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang memenuhi kategori prioritas.

Cara Cek Status Penerima Dana Bansos PKH 2025

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, ikuti langkah berikut:

Baca Juga: Saldo Dana dari Bantuan Sosial Pemerintah Akan Cair di Awal Tahun 2025, KPM BPNT dan PKH Wajib Tahu Himbauan Ini Sekarang!

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah sesuai E-KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
  4. Verifikasi CAPTCHA yang muncul.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Syarat Menjadi Penerima PKH Tahap 1 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan E-KTP yang masih berlaku.
  • Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
  • Memiliki anggota keluarga yang masuk salah satu kategori prioritas.
  • Pastikan informasi di DTKS selalu diperbarui melalui perangkat desa atau Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Terlampir Jadi Penerima Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi PKH Susulan, Tarik Saldo di Rekening KKS Sekarang!

Anda juga bisa pantau pengumuman terbaru dari Kemensos mengenai jadwal pencairan.

Pastikan rekening KKS Anda aktif dan tidak bermasalah agar dana bisa langsung diterima. Dengan persiapan yang matang, Anda bisa menikmati manfaat PKH tahap 1 ini tanpa kendala.

DISCLAIMER: Istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Penting untuk diketahui juga, seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita Terkait

News Update