NIK e-KTP Milik Anda Terlampir Jadi Penerima Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi PKH Susulan, Tarik Saldo di Rekening KKS Sekarang!

Senin 13 Jan 2025, 16:29 WIB
Tarik saldo dana bansos Rp800.000 sekarang dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) susulan. (Pexels.com/Ahsanjaya)

Tarik saldo dana bansos Rp800.000 sekarang dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) susulan. (Pexels.com/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda terlampir menjadi penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) susulan, tarik saldo dana bansos Rp800.000 sekarang.

Saldo dana bansos Rp800.000 itu sendiri dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari validasi by sistem.

Subsidi PKH validasi by sistem tersebut, yaitu pencairan susulan atau pencairan ulang bagi KPM bansos baru yang masuk untuk menggantikan beberapa penerima tercoret dari kelayakan pada periode sebelumnya.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, KPM PKH yang sebelumnya hanya mendapatkan saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini menerima bantuan tambahan melalui tahap susulan ini.

Beberapa KPM melaporkan bahwa, masyarakat telah menerima saldo dana bansos sebesar Rp800.000 di rekening KKS Bank BRI.

"Bantuan ini merupakan bantuan tahap susulan yang diberikan kepada KPM PKH yang sebelumnya merupakan penerima BPNT murni," bunyi keterangan yang disampaikan Gania Vlog, pada Senin, 13 Januari 2025.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan ini, penting untuk segera melakukan pengecekan NIK e-KTP terdaftar melalui sistem yang telah disediakan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Tercatat Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Saldo di ATM BNI!

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka Situs Resmi Kemensos

Gunakan browser di HP atau laptop Anda dan akses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi Data Wilayah Tempat Tinggal

Lengkapi informasi wilayah domisili Anda dengan benar, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

3. Masukkan Nama Sesuai KTP

Tulis nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa singkatan atau perubahan.

4. Input Kode Captcha

Berita Terkait
News Update