Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru, Cek Syarat Daftarnya Apa Saja

Senin 13 Jan 2025, 11:23 WIB
Cek di sini tabel angsuran KUR BRI 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cek di sini tabel angsuran KUR BRI 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Langsung saja cek berikut ini tabel angsuran KUR BRI 205 terbaru:

Tabel KUR BRI 2025 plafon pinjaman Rp15 juta-Rp100 juta. (Sumber: Poskota/Faiz)

Syarat Penerima KUR

Proses seleksi calon penerima KUR sendiri diatur pemerintah, dimana diharapkan bisa tepat sasaran untuk para UMKM.

Masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman KUR ini wajib untuk memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Usia minimal 21 tahun dimungkinkan di bawah asal sudah menikah dan maksimal 75 tahun pada saat lunas
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima kredit atau investasi modal kerja komersial.
  • Boleh memiliki kredit konsumtif, seperti KPR, KKB, kartu kredit, kredit pensiunan, kredit resi gudang, dan kredit lainnya seperti pinjol dan paylater dengan catatan kolektibilitas wajib lancar.
  • Memiliki usaha umkm produktif sendiri yang layak dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
  • Tidak pernah menikmati pinjaman lain dengan subsidi pemerintah seperti KUR pegadaian.
  • Calon penerima wajib lolos verifikasi SLIK OJK.

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman hingga Rp500 Juta! Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR 2025

Dokumen Persyaratan KUR BRI

Berikutnya setelah memastikan diri lolos syarat penerima, siapkan dokumen untuk nanti diserahkan kepada pihak bank.

Berikut ini beberapa dokumen persyaratan pengajuan KUR BRI yang bisa kamu siapkan sekarang juga:

  • Foto 4x6.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa, Kelurahan, atau NIB.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Buku Nikah.
  • Fotokopi NPWP (tambahan).
  • Bukti slip gaji (tambahan).

Proses pengajuan bisa dilakukan online di kur.bri.co.id atau langsung datangi kantor cabang BRI terdekat untuk informasi lebih lengkap. Proses pengajuan hingga pencairan biasanya memakan waktu satu hingga dua pekan.

Berita Terkait
News Update