Syarat penerima bantuan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Adam Ganefin)

EKONOMI

Syarat Penerima BPNT 2025, Apakah Anda Berhak Menerima? Simak Selengkapnya

Senin 13 Jan 2025, 15:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga melalui bantuan sembako.

Namun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima BPNT.

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BPNT di tahun 2025.

Baca Juga: NIK eKTP Atas Nama Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 Langsung Cair ke Rekening Bank Ini, Silakan Cek Faktanya

BPNT adalah bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk sembako yang disalurkan melalui kartu elektronik, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang berada dalam garis kemiskinan atau rentan miskin.

Bantuan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat kurang mampu, terutama dalam menghadapi kenaikan harga barang atau ketidakpastian ekonomi.

Syarat Penerima BPNT 2025

Dilansi dari kanal Youtube Info Bansos, tidak semua penerima BPNT periode sebelumnya berhak menerima BPNT di tahun 2025, karena penerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tidak semua penerima BPNT di tahun 2024 otomatis menjadi penerima di tahun 2025, ada sejumlah syarat penerima BPNT 2025 yang mesti dipenuhi," dikutip dari video Info Bansos yang diunggah pada Senin, 13 Januari 2025.

Berikut adalah empat syarat utama untuk mendapatkan BPNT pada tahun 2025:

Status Ekonomi Terendah dalam Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE)

Penerima BPNT harus tercatat dalam Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang menunjukkan status ekonomi mereka berada pada persentase 0 hingga 20 persen atau termasuk dalam desil 1 dan desil 2.

Ini berarti mereka adalah keluarga dengan kondisi ekonomi yang paling rendah di masyarakat.

Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri

Untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, penerima BPNT tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.

Keluarga yang memiliki anggota yang terdaftar dalam kategori ini juga tidak akan menerima BPNT.

Anggota Keluarga Tidak Menerima Upah di Atas UMK

Salah satu syarat untuk menerima BPNT adalah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) tidak boleh bekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

Tidak Terdaftar Sebagai Pendamping Sosial atau Pekerja Sosial

Penerima BPNT dan seluruh anggota keluarganya tidak boleh terdaftar sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bantuan sosial lainnya.

Ini juga bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan program sosial tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.

Ini berarti bahwa penerima BPNT yang terdaftar pada tahun 2024 belum tentu akan menerima bantuan di tahun 2025, terutama jika mereka tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dengan adanya pemutakhiran data ini, diharapkan bahwa bantuan sosial seperti BPNT dapat lebih tepat sasaran dan lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

BPNT 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan bantuan pangan.

Dengan adanya pemutakhiran data dan syarat-syarat yang lebih ketat, diharapkan program ini akan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pastikan Anda memeriksa apakah Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pencairan yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk mendapatkan manfaat dari BPNT 2025.

Tags:
pencairan BPNT 2025DTSEBPSsyarat penerima BPNTBPNT bantuan sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor