POSKOTA.CO.ID - Himbauan penting untuk semua KPM penerima bantuan sosial BPNT dan PKH. Saldo dana akan cair di awal tahun 2025. Cek informasinya di sini!
Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Untuk memastikan bantuan cair berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, ada empat himbauan penting resmi dari pemerintah untuk semua KPM yang terdata.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT 2025 tahap pertama akan dimulai secara bertahap di beberapa wilayah. Ada empat himbauan yang wajib KPM ketahui untuk bantuan sosial yang cair di tahun 2025. Cek selengkapnya di sini!
- Rekening Kartu KKS Wajib Dimiliki Sendiri
KPM diwajibkan untuk menyimpan KKS miliknya dan tidak diberikan kepada pendamping sosial ataupun orang lain.
Hal tersebut untuk menghindari potongan atau pungli yang dapat merugikan penerima bantuan.
- Pastikan Bantuan Diterima Secara Utuh
Saat proses pencairan, pastikan Anda sebagai KPM PKH dan BPNT menerima dana secara penuh tanpa adanya potongan.
- Gunakan Bantuan Sesuai dengan Kebutuhan
Pastikan bantuan yang diterima oleh Anda sebagai KPM digunakan sesuai dengan kebutuhan seperti bahan makanan, kebutuhan sekolah, atau biaya kesehatan.
- Prioritaskan Bantuan Digunakan untuk Kesehatan dan Pendidikan
Bantuan yang diterima bisa digunakan untuk prioritas kesehatan membeli obat-obatan dan juga di sektor pendidikan untuk bisa membeli kebutuhan sekolah seperti buku, pensil, atau membayar SPP.
Saat ini pencairan PKH dan BPNT sudah memasuki tahap terakhir di tahun 2024. Proses pencairannya masih terus dilakukan secara bertahap di beberapa daerah melalui bank penyalur atau kantor Pos.
Jadwal Tahap Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH
Ada perbedaan tahap dalam penyaluran dari subsidi BPNT dan PKH. Cek selengkapnya di bawah ini.
Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH
- Tahap 1 Januari-Maret
- Tahap 2 April - Juni
- Tahap 3 Juli - September
- Tahap 4 Oktober - Desember
Tahap Penyaluran Bantuan Sosial BPNT
Tahap 1 Januari-Februari
- Tahap 2 Maret-April
- Tahap 3 Mei-Juni
- Tahap 4 Juli-Agustus
- Tahap 5 September-Oktober
- Tahap 6 November-Desember
Untuk KPM PKH dan BPNT yang belum mendapatkan pencairan tahap terakhir di tahun 2024 ini diharapkan tetap bersabar dan menunggu proses pencairan yang dilakukan secara berkala.