Rumah yang Meledak di Mojokerto Milik Anggota Polisi, Propam Polda Jatim Dikerahkan

Senin 13 Jan 2025, 14:03 WIB
Sebuah rumah di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto hancur akibat ledakan mengakibatkan dua warga tewas. (Sumber: Instagram Info Mojokerto)

Sebuah rumah di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto hancur akibat ledakan mengakibatkan dua warga tewas. (Sumber: Instagram Info Mojokerto)

MOJOKERTO, POSKOTA.CO.ID - Ledakan yang terjadi di sebuah rumah Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Senin, 13 Januari 2025 diketahui milik seorang anggota Polri. Untuk itu, Bidang Propam Polda Jawa Timur dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto membenarkan terkait pemilik rumah yang terjadi ledakan pada pukul 09.00 Wib. "Kami juga menginformasikan memang benar pemilik rumah tersebut anggota kepolisian di Polsek Dlanggu dan memiliki rumah di Puri," jelas Ihram kepada wartawan pada Senin, 13 Januari 2025.

Ia mengatakan, saat ini pemilik rumah sedang diperiksa di Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk dari internal Satreskrim. "Pemeriksaan internalnya di satreskrim. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Mojokerto Meledak, 2 Warga Dinyatakan Tewas

Mengenai ledakan tersebut pun tengah diselidiki Polres Mojokerto untuk mendalami penyebab ledakan itu. Kapolres menjelaskan saat ini petugas laboratorium dan forensik (Labfor) dari Polda Jatim juga melakukan pendalaman.

"Saat ini petugas masih melakukan pendalaman mohon waktu," ungkap Ihram kepada wartawan Senin, 13 Januari 2025.

Dalam kejadian tersebut dua warga dilaporkan meninggal dunia. Kapolres menambahkan korban meninggal dunia terdiri dari seorang ibu dan anaknya yang berusia 41 tahun dan 3 tahun.

"Ibu dan anak ini merupakan kerabat dari pemilik rumah yang meledak itu. Statusnya masih bibi dan keponakan yang rumahnya memang bersebelahan," paparnya.

Berdasarkan laporan dilapangan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditambahkan Ihram terdapat tabung gas elpiji kemasan 3 kilogram dan juga sejumlah barang elektronik. Berdasarkan karena dari para saksi yang menyatakan bahwa pemilik rumah ini hobi bermain dengan barang-barang elektronik.

Berita Terkait
News Update