Pemilik NIK eKTP Ini Segera Terima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Cek Prediksi Jadwal Pencairan!

Senin 13 Jan 2025, 08:40 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

“Nama-nama penerima bantuan sosial program sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT), BLT BBM, serta Bansos lainnya seperti bantuan beras 10 kg untuk tahun 2025 telah dirampungkan. Saat ini data tersebut menunggu instruksi presiden atau inores sebagai dasar penyaluran,” jelas INFO BANSOS.

Apabila BPNT jadi dicairkan per bulan, maka bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 diprediksi cair paling cepat minggu ke-3 atau ke-4 Januari ini.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Mengutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, ada beberapa syarat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang dapat meraih BPNT.

1. Status Ekonomi Terendah di DTSE

Syarat pertama yaitu keluarga tercatat memiliki status ekonomi terendah berdasarkan data pada DTSE. Dalam kata lain,  keluarga yang berada di tingkat persentase 0-20 persen atau di tingkat desil 1 dan desil 2.

2. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri

Syarat berikutnya yaitu tidak bekerja atau berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Hal ini untuk memastikan bahwa Bansos diberikan secara tepat kepada mereka yang betul-betul membutuhkan,” kata INFO BANSOS.

3. Bukan Penerima Gaji di Atas UMR dan UMP

KPM BPNT juga dipastikan bukan penerima gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jika Kartu Keluarga (KK) terdeteksi ada yang terdaftar sebagai penerima gaji tersebut, maka dipastikan bahwa bantuan tidak akan dicairkan meski memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

“Nah bagi yang dideteksi dalam kartu keluarganya ada yang telah menjadi pekerja yang memiliki upah di atas UMR atau UMP, otomatis tidak mendapatkan bantuan sosial di tahun 2025,” ujar dia.

4. Bukan Pekerja Sosial

Syarat keempat yaitu anggota keluarga bukan bagian dari pekerja sosial, pendamping sosial, hingga operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa.

“Hal ini berlaku baik KPM itu sendiri, maupun anggota keluarganya yang ada dalam daftar kartu keluarga yang sama,” jelas INFO BANSOS.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat penerima saldo dana bansos BPNT 2025, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update