POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera mencairkan kembali saldo dana bantuan sosial (Banos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka simak syarat penerima dan jadwal pencairan berikut ini.
Bansos BPNT disalurkan untuk keluarga miskin atau rentan yang mengalami keterbatasan pangan ekstrem sehingga subsidi berupa uang tunai yang cair dapat digunakan untuk membeli sembako.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi sebagian kebutuhan pangan para KPM hampir setiap tahunnya, termasuk pada 2025.
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL pada Senin, 13 Januari 2025, pemerintah dikabarkan akan mencairkan BPNT pada setiap bulannya sebesar Rp200.000.
Berbeda dengan tahun kemarin yaitu dicairkan 2 bulan sekali sebesar Rp400.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau 3 bukan sekali lewat PT Pos Indonesia senilai Rp600.000.
Namun belum ada informasi resmi terkait alokasi pencairan tersebut, sebab masih menunggu pemuktahiran Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) oleh Badan Pusat Staistik (BPS).
Database baru milik pemerintah tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk menentukan penerima bansos dati berbagai sektor pemerintah dimulai dari kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga tertentu.
Lantas, apa saja syarat penerima dana bansos BPNT 2025 dan kapan pencairannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT 2025 Segera Disalurkan, Ini 4 Syarat Penerimanya!
Prediksi Jadwal Pencairan Bansos BPNT
Mengutip kanal YouTune INFO BANSOS dari video yang diunggah pada Minggu, 12 Januari 2025, nama-nama penerima sejumlah bansos pemerintah telah rampung.