POSKOTA.CO.ID - KPM pemilik NIK KTP ini berhak untuk menerima saldo dana Rp400.000 dari pemerintah lewat program bantuan sosial BPNT tahap 1 alokasi Januari dan Februari 2025. Lihat status dan syarat penerimaanya di sini sekarang.
Pemiliki NIK KTP yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah adalah yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dengan daerah pelaksanaan. Setelah berhasil terverifkasi pemerintah, penerima bantuan sosial nantinya langsung mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini memiliki fungsi untuk mengambil bantuan pangan di e-warong terdekat. E-warong merupakan agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur yang terdaftar dan berfungsi sebagai tempat pencairan bantuan oleh KPM.
Saat ini penyaluran bantuan sosial BPNT memasuki tahap penyaluran pertama di awal tahun 2025 untuk alokasi Januari dan Februari. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berikut ini adalah cara pengecekan status penerima manfaat, syarat dan jadwal pencairan dari bantuan sosial BPNT 2025.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP
- Isi kode ‘Captha’ dan verifikasi untuk masuk
- Kemudian klik ‘Cari Data’
Apabila terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan status penerima, keterangan, dan jadwal penyaluran bantuan Jika tidak terdaftar sebagai penerima, maka muncul tulisan ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
Syarat utama sebagai penerima bantuan sosial program BPNT 2025 adalah termasuk dalam KPM yang telah ditetapkan pemerintah dan terdaftar berdasarkan DTSE.
KPM juga diwajibkan untuk memiliki rekening KKS apabila sudah diverifikasi oleh pemerintah sebagai penerima manfaat. Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan berhak untuk mendapatkan saldo dana setiap bulannya. Namun ada beberapa golongan yang dilarang untuk bisa mendapatkan program ini seperti;
Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nominal Bantuan Sosial BPNT 2025
Besaran saldo dana yang bakal diterima oleh setiap KPM yang terdata dari program bantuan sosial BPNT 2025 sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Saldo Dana tersebut akan disalurkan tiap dua bulan sekali, dalam satu tahun, KPM akan menerima enam kali penyaluran bantuan. Artinya dalam setiap tahap penyaluran KPM akan menerima Rp400.000.
Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Pencairan dana BPNT tahap 1 menunggu dulu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dan validasi data KPM secara online di SIKS-NG.
Untuk penyalurannya diprediksi akan dimulai dalam waktu dekat, untuk KPM yang memliki KKS maka pencairan akan dilakukan setiap dua bulan sekali melalui bank penyalur. Sedangkan untuk KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia maka penyalurannya dilakukan tiap tiga bulan sekali.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui rekening KKS yang terhubung dengan Bank Himbara seperti, BRI, BNI dan Mandiri atau PT Pos Indonesia.