- Kunjungi laman resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat Anda.
- Masukkan nama lengkap: Gunakan nama sesuai E-KTP.
- Verifikasi kode CAPTCHA: Ketik kode yang tertera untuk memastikan permintaan valid.
- Klik “Cari Data”: Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan Anda.
Syarat Menjadi Penerima PKH 2025
Untuk mendapatkan bantuan ini, penerima harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki E-KTP yang masih berlaku.
- Terdaftar di DTKS: Data harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki KKS: Kartu Keluarga Sejahtera diperlukan untuk proses pencairan dana.
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan: Berdasarkan penilaian pemerintah.
- Memiliki anggota keluarga prioritas: Seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Tips Agar Pencairan Dana Bansos PKH Lancar
Perbarui informasi di DTKS melalui perangkat desa atau Dinas Sosial setempat, kemudian pastikan rekening Anda tidak bermasalah untuk menghindari keterlambatan pencairan.
Selalu pantau jadwal dan pengumuman terbaru dari Kemensos. Dengan pencairan PKH tahap 1 yang segera berlangsung, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan rutin memeriksa status penerimaan.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.