Rincian Bantuan Saldo Dana Bansos PIP
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, besaran Bansos PIP yang diterima oleh peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan semester yang sedang ditempuh. Berikut adalah rinciannya:
- Peserta Didik SD/SDLB/Paket A:
- Siswa kelas 6 semester genap: Rp 225.000 per tahun
- Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp 450.000 per tahun
- Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000 per tahun
- Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp 450.000 per tahun
- Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B:
- Siswa kelas 9 semester genap: Rp 375.000 per tahun
- Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp 750.000 per tahun
- Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000 per tahun
- Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp 750.000 per tahun
- Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Siswa kelas 12 semester genap: Rp 500.000 per tahun
- Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp 1.000.000 per tahun
- Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp 500.000 per tahun
- Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp 1.000.000 per tahun
Dengan rincian ini, jelas bahwa jumlah bantuan yang diterima tergantung pada tingkat pendidikan dan periode semester yang sedang dijalani, memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran masing-masing jenjang.
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PIP
Jadwal pencairan Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dibagi menjadi tiga termin dalam satu tahun anggaran. Berikut ini adalah rincian jadwal pencairannya:
Termin 1 (Februari-April):
Pada termin pertama, bantuan sosial PIP dicairkan untuk seluruh siswa yang terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas.
Termin 2 (Mei-September):
Pada termin kedua, pencairan Bansos PIP diperuntukkan bagi siswa yang termasuk dalam kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta mereka yang terdaftar melalui hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember):
Termin ketiga merupakan periode terakhir pencairan, yang juga ditujukan bagi siswa yang masuk dalam kategori usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan serta yang terdaftar melalui aktivasi SK Nominasi.
Para peserta didik disarankan untuk memantau laman PIP Kemdikbud secara berkala guna memastikan apakah dana sudah disalurkan.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman PIP menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Mencairkan Bansos PIP Kemdikbud
Bansos PIP akan disalurkan langsung ke rekening SimPel yang dibuka atas nama peserta didik melalui bank penyalur yang ditunjuk. Peserta didik dapat menarik dana bantuan tersebut menggunakan ATM dari bank yang bersangkutan.
Jika peserta didik belum memiliki rekening SimPel namun sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PIP, mereka perlu mengaktifkan rekening terlebih dahulu.
Proses aktivasi melibatkan pengajuan surat aktivasi yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan serta menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).