Sekolah akan mengumpulkan data siswa yang memenuhi syarat, yaitu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Pihak sekolah akan memverifikasi data siswa dan memastikan bahwa siswa tersebut memang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
Setelah data diverifikasi, pihak sekolah akan mengirimkan data siswa ke dinas pendidikan setempat, yang kemudian akan diteruskan ke Kemendikbud.
Jika data siswa terverifikasi dan disetujui, maka siswa tersebut akan menerima bantuan PIP langsung ke rekening atau melalui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.
2. Melalui Aplikasi
Untuk mendaftar PIP secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kemensos yaitu dengan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jika berhasil terdaftar ke DTKS untuk program PIP, siswa akan diberikan kartu PIP dan akan lebih mudah untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, di kemudian hari jika ingin meneruskan pendidikan.
Unduh aplikasi cek bansos di Google Play Store, masukkan data yang diminta sesuai KTP dan KK, tambahkan nama di menu Daftar Usulan untuk pengajuan PIP.
3. Menghubungi Kantor Desa/Kelurahan
Jika Anda kesulitan mendaftar secara online atau melalui sekolah, Anda dapat menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau petugas yang bertanggung jawab untuk mendapatkan bantuan atau informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PIP.
Untuk mendaftar PIP, biasanya tidak memerlukan banyak dokumen. Namun, berikut adalah beberapa dokumen yang mungkin diminta:
- Salinan KK
- Salinan KTP Orang Tua
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Jika Anda merasa keluarga atau anak Anda berhak mendapatkan bantuan PIP, segera daftar dan manfaatkan kesempatan ini untuk mendukung kelancaran pendidikan!