Aturan tambahan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.
Dalam aturannya dijelaskan bahwa honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi tahap 2 dengan kriteria berikut ini:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, atau
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN
Baca Juga: Tunjangan dan Gaji PPPK 2025 Mulai dari Golongan 1 hingga 17
Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Demikian informasi terkini seputar proses pendaftaran dan seleksi PPPK tahap 2.