Kebijakan tunjangan bagi PPPK ini diatur dalam Pepres Nomor 98 Tahun 2020, di mana disebutkan tenaga PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Kategori Tenaga PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Surat Menteri PANRB
Tunjangan yang diberikan tersebut, meliputi sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga seperti istri-suami dan anak maksimal dua
- Tunjangan pangan, meliputi uang makan serta beras
- Tunjangan jabatan untuk PPPK yang menjabat seperti pimpinan tinggi
- Tunjangan jabatan fungsional (disesuaikan dengan jabatannya)
Kemudian tunjangan lain-lain, seperti:
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Risiko Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Guru dan Dosen
Demikian informasi terkait tunjangan dan gaji PPPK yang akan diterima bagi honorer yang lolos seleksi.