Tunjangan dan Gaji PPPK 2025 Mulai dari Golongan 1 hingga 17

Minggu 12 Jan 2025, 20:06 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga PPPK. (Sumber: Pemkab Kulon Progo)

Ilustrasi pengangkatan tenaga PPPK. (Sumber: Pemkab Kulon Progo)

Kebijakan tunjangan bagi PPPK ini diatur dalam Pepres Nomor 98 Tahun 2020, di mana disebutkan tenaga PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Kategori Tenaga PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Surat Menteri PANRB

Tunjangan yang diberikan tersebut, meliputi sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga seperti istri-suami dan anak maksimal dua
  • Tunjangan pangan, meliputi uang makan serta beras
  • Tunjangan jabatan untuk PPPK yang menjabat seperti pimpinan tinggi
  • Tunjangan jabatan fungsional (disesuaikan dengan jabatannya)

Kemudian tunjangan lain-lain, seperti:

  • Tunjangan Pengamanan Persandian
  • Tunjangan Bahaya Radiasi
  • Tunjangan Bahaya Nuklir
  • Tunjangan Risiko Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Guru dan Dosen

Demikian informasi terkait tunjangan dan gaji PPPK yang akan diterima bagi honorer yang lolos seleksi.

Berita Terkait

News Update