Siswa Pemegang KIP dengan NISN Terdaftar Ini Berhak Menerima Dana Bansos Rp1.800.000 dari Bantuan PIP 2025, Simak Syarat Berikut Cara Mengusulkannya

Minggu 12 Jan 2025, 22:23 WIB
Inilah informasi bantuan PIP 2025 untuk pelajar dari keluarga kurang mampu khususnya pemilik KIP, termasuk prosedur aktivasi rekening SimPel untuk mencairkan dana pendidikan. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Inilah informasi bantuan PIP 2025 untuk pelajar dari keluarga kurang mampu khususnya pemilik KIP, termasuk prosedur aktivasi rekening SimPel untuk mencairkan dana pendidikan. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Sedangkan untuk kelas 10 dan kelas 12 akan mendapatkan Rp900.000.

Baca Juga: BLT BBM Rp600.000 Sasar Masyarakat Sesuai Kriteria yang Ditetapkan Pemerintah, Cek Syarat Penerimanya di Sini

Perbedaan pembagian dana pendidikan tersebut karena siswa kelas awal dan akhir hanya bersekolah selama satu semester dalam satu tahun.

Sedangkan untuk anak sekolah tingkat SD dan SMP, berikut rinciannya:

- SD/sederajat: Menerima Rp450.000 per tahun, sementara untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir akan menerima Rp225.000.

- SMP/sederajat: Menerima Rp750.000 per tahun, sementara siswa baru atau yang berada di kelas akhir hanya mendapatkan Rp375.000.

Aktivasi Rekening untuk Menerima Bantuan PIP

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Minggu, 12 Januari 2024, salah satu syarat penting untuk menerima bantuan PIP adalah aktivasi rekening. Khusunya bagi calon penerima yang tidak memiliki KIP.

Siswa penerima bantuan PIP yang telah lolos dalam SK nominasi wajib mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank Himbara yang bekerja sama dengan program ini.

Untuk jenjang SD dan SMP, aktivasi dilakukan di BRI, sementara untuk jenjang SMA, aktivasi dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI).

Proses aktivasi memerlukan surat rekomendasi dari sekolah sebagai syarat.

Baca Juga: KPM dengan NIK e-KTP Tervalidasi sebagai Penerima Saldo Dana Bansos BPNT Ini Akan Mendapatkan Rp200.000 di Minggu Ketiga Januari 2025, Cek Informasinya

Anak Penerima PKH Bisa Mendapatkan PIP

Selain itu, program PIP juga diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sejumlah ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.

Berita Terkait

News Update