Siap-Siap! Saldo Dana Rp900.000 Per Tahun dari Bansos PKH Komponen Anak Sekolah SD di 2025 Mulai Disalurkan, Simak Kabarnya

Minggu 12 Jan 2025, 17:54 WIB
Anak sekolah merupakan salah satu yang masuk komponen untuk bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Anak sekolah merupakan salah satu yang masuk komponen untuk bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi andalan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Di tahun 2025, kabar baik datang bagi para orang tua yang memiliki anak sekolah tingkat SD yang sudah terdata sebagai penerima bantuan tersebut.

Saldo bantuan sebesar Rp900.000 per tahun akan segera disalurkan kepada penerima manfaat, dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan dan mendukung kelangsungan pendidikan anak-anak.

Bantuan tersebut, akan disalurkan dengan mekanisme beberapa tahapan. Untuk yang menerima akan mendapatkan Rp225.000 per tahapnya.

Baca Juga: Jika NIK KTP Anda Tervalidasi Penerima Bansos PKH Komponen Lansia, Siap-Siap Akan Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 Per Tahun di 2025 Ini

Pemerintah memastikan penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari komponen PKH yang dirancang untuk memberikan dukungan tambahan kepada keluarga yang memiliki anak usia sekolah, guna memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Dengan adanya dana ini, orang tua diharapkan dapat lebih fokus memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya.

Tidak hanya membantu keluarga secara ekonomi, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah dan mengurangi angka putus sekolah di tingkat dasar.

Baca Juga: Ayo Cek Segera! Bagi yang NIK KTP-nya Sudah Terdaftar Penerima Bansos PKH maupun BPNT, Begini Cara Mengeceknya

Pendidikan dasar yang kokoh diyakini akan menjadi fondasi penting bagi anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Jika Anda merasa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, cukup mudah untuk mengetahuinya.

Agar pengecekan berjalan lancar, pada tahapan ini Anda akan dipandu untuk melakukan pengecekannya, simak.

Baca Juga: Apakah Bansos BPNT Untuk Tahap 1 2025 Sudah Dicairkan ke KPM? Intip Informasinya di Sini

Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang tertera di KTP.
  • Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
  • Untuk melanjutkan pengecekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
  • Terakhir, Anda klik tombol "Cari"

Jika Anda termasuk sebagai penerima bansos BPNT di 2025 ini, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.

Ingat. Penerima bansos ini hanya mereka yang sudah dinyatakan valid sebagai penerima Bansos PKH untuk komponen anak sekolah SD.

Baca Juga: Apakah BLT BBM Cair via Kartu KKS? Cek Skema Baru Pencairannya di Sini

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

  • Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP
  • Masuk kategori sebagai masyarakat penerima yang tercatat di kelurahan setempat, dan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah
  • Bukan bagian dari ASN, Polri, TNI, karyawan BUMN/BUMD, bukan aparatur Desa, ataupun pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI
  • Tidak sedang menerima bantuan yang berasal dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji ataupun BLT UMKM

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tedaftar sebagai penerima PKH ini, diharapkan bisa menggunakannya seusai dengan peruntukannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update