Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos BPNT Disalurkan Kembali Tahun 2025 Lewat KKS Bank Himbara, Cek Syarat Penerima Manfaatnya

Minggu 12 Jan 2025, 23:57 WIB
 Ilustrasi Bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Ilustrasi Bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Baca Juga: BLT BBM 2025 Rp600.000 Segera Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan via PT Pos

Metode Penyaluran Bansos BPNT

Selain melalui KKS yang terhubung dengan rekening ATM bank-bank Himbara beberapa KPM juga menerima pencairan BPNT melalui PT Pos Indonesia.

Nantinya pemerintah akan membagikan surat undangan berbarcode ini untuk pemberitahuan waktu dan tempat penyaluran dana bansos.

Adapun berkas yang harus dibawa saat melakukan pengambilan dana bansos BPNT yaitu fotokopi/asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Syarat Penerima BPNT

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan BPNT, berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Calon penerima manfaat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terverifikasi melalui KTP Elektronik.

2. Calon penerima manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

Namun, pada tahun ini pemerintah akan mengganti sistem menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

3. Calon penerima manfaat memiliki penghasilan per bulan yang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR).

4. Calon penerima manfaat arus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.

5. Calon penerima manfaat bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

6. Calon penerima manfaat tidak terlibat sebagai pendamping sosial dalam program-program bansos pemerintah.

Berita Terkait
News Update