POSKOTA.CO.ID - Usia pensiun naik jadi 59 tahun pada 2025 yang semula jatuh pada usia 58 tahun di tahun 2022.
Acuan kebijakan naiknya usia masa pensiun ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun (JP).
Dalam aturan tersebut dikatakan jika usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali. Kebijakan ini dimulai pada 2019 dengan usia masa pensiun 57 tahun, kemudian 2022 58 tahun dan 2025 menjadi 59 tahun.
Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan bahhwa para pekerja yang memasuki usia pensiun dan terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP), berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Kemnaker Sebut Uang Pesangon Wajib Dipenuhi Perusahaan
Manfaat tersebut bisa dirasakan saat masih bekerja atau setelah tidak bekerja. Selain itu, JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacata total tetap atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, selain itu perusahaan memiliki kewajiban lain, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta jaminan hari tua,” kata Sunardi.
Sunardi pun melanjutkan, JP ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Dengan begitu, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dapat mengklaim dana pensiunnya.
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada kriteria pekerja yang dapat mengajukan klaim jaminan pensiun dan bisa dilakukan di setiap kantor cabang BPJAMSOSTEK. Adapun kriterianya, sebagai berikut:
- Mencapai usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap