POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memberikan saldo dana bantuan sosial (bansos) tambahan senilai Rp800.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos proses verifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada e-KTP.
Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga yang terdampak kesulitan ekonomi, sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan keluarga yang tergolong sebagai penerima manfaat.
Bansos tambahan ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak situasi ekonomi sulit.
Dengan sistem validasi terbaru, proses penyaluran bantuan diupayakan lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Saldo Dana Tambahan PKH?
Program PKH ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Melalui sistem evaluasi terkini, banyak KPM yang kini menerima tambahan dana bansos sebesar Rp800.000 sebagai dukungan ekstra dari pemerintah.
Melalui distribusi ini, pemerintah menargetkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga pra-sejahtera di berbagai daerah di Indonesia. Dana ini diharapkan dapat digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok, pendidikan, atau kesehatan keluarga.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tambahan
Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan saldo tambahan Rp800.000 sudah mulai dilakukan pada Januari 2025 dan akan berlangsung hingga Februari 2025.
Wilayah tertentu yang sebelumnya menerima bantuan sebesar Rp400.000 kini memperoleh tambahan langsung ke dalam rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Bantuan tambahan ini diberikan khusus kepada KPM yang telah terverifikasi dalam sistem terbaru. Mereka yang sebelumnya hanya menerima BPNT kini mendapatkan tambahan dana PKH,” ujar Gania Vlog, Minggu, 12 Januari 2025.