Pelamar yang nantinya dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Menpan-RB sesuai dalam diktum ke-34.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki peringkat terbaik.
Adapun penentuan pelamar yang lulus, ditentukan secara berurutan sebagai berikut:
Baca Juga: Honorer Tidak Lolos Seleksi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji yang Diterima
- Eks honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus
- Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda