Kategori Tenaga PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Surat Menteri PANRB

Minggu 12 Jan 2025, 19:54 WIB
Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini mendorong agar honorer ikut seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: MenpanRB)

Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini mendorong agar honorer ikut seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: MenpanRB)

Pelamar yang nantinya dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Menpan-RB sesuai dalam diktum ke-34.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki peringkat terbaik.

Adapun penentuan pelamar yang lulus, ditentukan secara berurutan sebagai berikut:

Baca Juga: Honorer Tidak Lolos Seleksi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji yang Diterima

  • Eks honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus
  • Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda
Berita Terkait
News Update