Jual Ribuan Butir Obat Terlarang, 2 Warga Selaawi Garut Ditangkap Polisi

Minggu 12 Jan 2025, 22:59 WIB
Barang bukti obat terlarang yang disita aparat Polres Garut. Dua orang warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, diamankan dalam kasus penyalahgunaan obat keras terlarang. (Sumber: Dok. Humas Polres Garut)

Barang bukti obat terlarang yang disita aparat Polres Garut. Dua orang warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, diamankan dalam kasus penyalahgunaan obat keras terlarang. (Sumber: Dok. Humas Polres Garut)

GARUT, POSKOTA.CO.ID – Dua warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Keduanya terpaksa berurusan dengan aparat Polres Garut karena terlibat dalam peredaran obat terlarang.

Kedua pelaku berinisial RH, 25 tahun, dan DS, 33 tahun, berhasil diamankan setelah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi.

AKP Usep menyebut kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Pemuda Asal Ciruas Serang Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Usai Nyabu Gratis

“Barang bukti yang ditemukan antara lain pil obat berbagai jenis,” kata AKP Usep dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Minggu 12 Januari 2025.

Ribuan butir obat terlarang yang disita polisi dari keduanya terdiri dari 557 butir Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl.

Obat-obatan ini ditemukan dalam kemasan mencurigakan. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai, handphone, dan kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut.

Imbalan Rp100 Ribu dan Fasilitas Obat Gratis

Menurut keterangan tersangka RH, ia ditugaskan oleh DS untuk menjual obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 100.000 serta fasilitas konsumsi obat-obatan secara gratis.

Sementara itu, DS mengaku memperoleh pasokan obat-obatan dari seorang pemasok berinisial AD, yang kini sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut kasus ini untuk melacak sumber dan jaringan pelaku,” ujarnya

Terancam Hukuman Berat

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat.

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan," tutup AKP Usep.

Berita Terkait
News Update