7 Kategori Ini Tak Lagi Layak Menerima Dana Bansos PKH di Tahun 2025, Anda Termasuk?

Minggu 12 Jan 2025, 23:42 WIB
Proses evaluasi penerima bantuan sosial PKH 2025 memastikan dana tepat sasaran bagi keluarga miskin. Pastikan data keluarga Anda terdaftar dengan benar untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Proses evaluasi penerima bantuan sosial PKH 2025 memastikan dana tepat sasaran bagi keluarga miskin. Pastikan data keluarga Anda terdaftar dengan benar untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Jika belum, KPM dapat mengajukan permohonan agar anggota keluarga tersebut dimasukkan dalam DTKS melalui pihak desa.

Pada tahun ini pemerintah akan mengganti sistem DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca Juga: Bansos PKH Januari 2025 Cair Tiap Bulan? Cek Rincian Nominal Bantuan Sosial yang Diterima

2. Tidak Terdaftar dalam Satu KK

Anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) berbeda dari KPM tidak akan diterima dalam proses pencairan bantuan PKH.

Pastikan semua anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan terdaftar dalam satu KK yang sama dengan KPM.

3. Lulus dari SMA/SMK/Sederajat

Anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMA, SMK/sederajat tidak akan lagi menerima bantuan PKH.

Bantuan ini hanya diberikan kepada anak-anak yang masih melanjutkan pendidikan formal di jenjang yang lebih rendah. Seperti SD dan SMP.

4. Putus Sekolah

Anak yang terdaftar dalam program PKH tetapi kemudian putus sekolah akan dihentikan penyaluran dana bansos PKH-nya.

Oleh karena itu, pastikan untuk segera melaporkan perubahan status pendidikan anak yang terdaftar dalam program ini agar datanya diperbarui.

Baca Juga: Bansos BPNT-PKH 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerimanya

5. Anak yang Usianya Sudah Lebih dari 6 Tahun dan Tidak Bersekolah

Bantuan PKH tidak diberikan kepada balita yang berusia lebih dari 6 tahun dan tidak melanjutkan pendidikan dasar (SD).

Bantuan ini hanya berlaku bagi balita yang berusia kurang dari 6 tahun atau yang telah terdaftar dalam sistem pendidikan formal.

6. Anak Ketiga dan Seterusnya dalam Keluarga dengan Balita

Berita Terkait

News Update