Usia Pensiun Resmi Naik Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Apa Untung Ruginya Bagi Pekerja?

Sabtu 11 Jan 2025, 06:38 WIB
Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun pada 2025. (Sumber: Freepik)

Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun pada 2025. (Sumber: Freepik)

Program Jaminan Pensiun juga memberikan fleksibilitas kepada pekerja untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti sepenuhnya.

4. Memperkuat Dana Pensiun Nasional

Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, kontribusi pekerja dan pemberi kerja ke BPJS TK akan lebih lama, yang membantu memperkuat dana pensiun nasional dan mendukung keberlanjutan program jaminan sosial.

Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya

Kerugian Kenaikan Usia Pensiun

1. Penurunan Produktivitas

Memperpanjang usia pensiun berarti pekerja lanjut usia tetap berada di dunia kerja dalam waktu yang lebih lama.

Meski hal ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut.

Mengutip survei dari OECD, produktivitas tenaga kerja mulai menurun signifikan setelah usia 55 tahun, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik.

2. Risiko Kesehatan

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 30 persen pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan.

Risiko ini lebih tinggi di sektor yang membutuhkan tenaga fisik, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan.

3. Diskriminasi Usia

Diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi tantangan. Banyak perusahaan lebih memilih merekrut pekerja muda yang dianggap lebih adaptif terhadap teknologi baru, sementara pekerja senior sering diabaikan dalam promosi atau pelatihan ulang.

Survei global menunjukkan bahwa, pekerja di atas usia 50 tahun memiliki peluang promosi 30 persen lebih rendah dibandingkan rekan yang lebih muda.

4. Pengurangan Peluang Karier untuk Generasi Muda

Perpanjangan usia pensiun dapat memperlambat rotasi dan regenerasi di dunia kerja. Hal ini berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi generasi muda yang sedang mencari pekerjaan.

Dengan meningkatnya usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memaksimalkan manfaat program Jaminan Pensiun sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Berita Terkait
News Update