Tak Mampu Bayar Sekolah, Menteri Muhaimin Iskandar Tegaskan Bisa Lapor ke Pemerintah

Sabtu 11 Jan 2025, 21:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Poskota/Pandi)

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar biaya sekolah bisa melapor ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang menanggapi mengenai kasus di Medan dimana seorang anak dihukum duduk di lantai lantaran belum membayar SPP di Medan, Sumatera Utara.

"Kalau ada masalah, sampaikan kepada pemerintah, baik ke pemerintah daerah, pemerintah pusat. Pasti akan kita carikan solusi," tegas Muhaimin Iskandar kepada wartawan pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Menurutnya, pendidikan dasar dan menengah merupakan fokus perhatian pemerintah sehingga setiap masalah yang dihadapi masyarakat akan dicarikan solusi.

"Tidak ada pendidikan dasar menengah yang tidak kita berikan solusi. Saya jamin Presiden Prabowo sudah berkomitmen. Semua masalah yang dihadapi rakyat akan kita atasi," tambah Cak Imin.

Baca Juga: Bantuan PIP jadi Salah Satu Fokus Pemerintah untuk Mewujudkan Masyarakat Memiliki Akses yang Sama di Dunia Pendidikan, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Cak Imin pun meminta agar guru yang memberikan hukuman tersebut agar diberi edukasi. Hal ini karena apa yang dilakukannya merupakan tindakan pemberian hukuman yang salah.

"Guru ini harus diberi edukasi oleh kepala dinas, oleh Pak Menteri Pendidikan," tegas Cak Imin.

Pernyataan Cak Imin menindaklanjuti mengenai seorang siswa berinisial M berusia 10 tahun yang merupakan siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6 - 7 Januari 2025 saat kegiatan belajar mengajar.

Dalam hal ini, M duduk di lantai mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Hukuman tersebut diberikan langsung oleh wali kelasnya, berinisial H, karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024.

Berita Terkait
News Update