Berdasarkan pengecekan yang dilakukan malam itu, dana bantuan untuk alokasi bulan Januari 2025 belum tersedia atau belum cair. Informasi ini merupakan bukti nyata yang diperoleh langsung dari aplikasi tanpa melalui proses pengeditan.
Masyarakat penerima manfaat diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga KKS dengan baik.
Selain itu, memanfaatkan fitur-fitur aplikasi perbankan seperti Livin’ by Mandiri dapat mempermudah pengecekan saldo dan memantau pencairan bantuan secara langsung.
Dengan menjaga keamanan KKS dan rutin memantau saldo, risiko kehilangan dana bantuan dapat diminimalkan.
Demikian informasi terkait pentingnya menjaga keamanan KKS dan hasil pengecekan saldo terbaru. Semoga artikel ini bermanfaat bagi seluruh penerima manfaat bantuan sosial.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos Reguler
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.