Namun, ada kalanya anak-anak dari keluarga penerima PKH tidak mendapatkan bantuan PIP.
Jika anak Anda bersekolah dan orang tua terdaftar dalam PKH tetapi belum menerima PIP, Anda dapat mengajukan usulan melalui pihak sekolah atau melalui pendamping sosial di masing-masing daerah.
Selain itu, PIP juga ditujukan bagi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, apabila peserta didik ini tidak termasuk sebagai anak penerima PKH maupun pemegang KIP, peluang untuk mendapatkan bansos pendidikan tersebut tetap besar.
Pasalnya, dalam mengajukan dana bantuan, sekolah memiliki andil untuk mengusulkan anak didiknya sebagai penerima PIP.
Misalnya, pihak sekolah akan meminta data siswa ke orang tua dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anaknya, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua.
Berkas tersebut akan disatukan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang nantinya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk diseleksi.
Jadwal Penyaluran PIP
Penyaluran bantuan sosial PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA /sederajat di tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga termin. Berikut ini adalah rincian jadwal penyalurannya:
1. Termin 1
Penyaluran PIP dimulai pada Februari hingga April. Penyaluran ini berlaku untuk peserta PIP yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki orang tua yang menerima bantuan PKH atau BPNT. Prosesnya otomatis berdasarkan data yang ada di sistem.
2. Termin 2
Penyaluran PIP untuk termin kedua dimulai dari Mei hingga September.