Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Maupun BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Masuk kategori masyarakt miskin atau renta yang sudah tercatat di keluarahan dimana KPM tinggal, serta sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, aparat Desa, serta pegawai yang memiliki penghasilan tetap diatas (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
Dengan mengetahui syarat dan kriterianya, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan Salah satu bantuan dari pemerintah.
DISCLAIMER: Informasi ini bersifat umum dan tidak mewakili pemerintah. Untuk informasi yang lebih spesifik, silakan hubungi instansi terkait di daerah Anda.