POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini, Program Keluarga Harapan (PKH) masih akan menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM yang sebelumnya terdaftar dan menerima penyaluran dana bansos tersebut harus kembali penuhi persyaratan agar tetap terdata sebagai penerima.
Pastikan kamu sebagai penerima bantuan sosial PKH dengan pahami dan penuhi syarat-syarat ini.
Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD