Penuhi Syarat Penerima untuk Dapatkan Pencairan Dana Bansos PKH 2025, Simak di Sini!

Sabtu 11 Jan 2025, 22:03 WIB
Bantuan sosial PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bantuan sosial PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini, Program Keluarga Harapan (PKH) masih akan menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KPM yang sebelumnya terdaftar dan menerima penyaluran dana bansos tersebut harus kembali penuhi persyaratan agar tetap terdata sebagai penerima.

Pastikan kamu sebagai penerima bantuan sosial PKH dengan pahami dan penuhi syarat-syarat ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos BPNT Tahap 6, Cek Prosedur Pencairan di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH

Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

Baca Juga: Subsidi Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 dengan Nominal bantuan Rp600.000 Akan Segera Dicairkan kepada Anda dengan NIK e-KTP yang Telah Terverifikasi oleh Pemerintah

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD

Berita Terkait
News Update