Pemerintah Rencanakan Perubahan Besar pada Data dan Program Bantuan Sosial di 2025

Sabtu 11 Jan 2025, 13:57 WIB
Rencana perubahan besar pada data dan program bantuan sosial 2025 (Sumber: Pinterest)

Rencana perubahan besar pada data dan program bantuan sosial 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Sosial Saiful Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang perubahan mendasar terkait data dan program bantuan sosial.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Dilansir dari channel YouTube GANIA VLOG pada Sabtu, 11 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk menyusun basis data penerima bantuan yang lebih terintegrasi dan akurat.

Apa Itu DTSE?

DTSE merupakan pengganti DTKS yang selama ini menjadi landasan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tercantum di Deretan Penerima Dana Bansos Rp1.500.000 di Wilayah Ini via Rekening BRI, Tarik Saldo Susulan dari Subsidi PKH!

Proses pembentukan DTSE akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menteri Sosial menjelaskan bahwa data DTKS yang ada saat ini telah dikirimkan ke BPS untuk distandarisasi dan diproses lebih lanjut.

Dampak pada Program PKH dan BPNT di Tahun 2025

Perubahan data ini akan berpengaruh pada pelaksanaan bantuan sosial di tahun 2025. Program PKH dan BPNT akan digantikan dengan program baru.

Beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kemungkinan besar tidak lagi menerima bantuan, antara lain:

  1. KPM yang tidak memiliki komponen PKH dalam keluarganya, seperti anak sekolah atau lansia.
  2. KPM yang telah melakukan graduasi mandiri karena dinilai telah mampu secara ekonomi.
  3. KPM dengan data tidak valid atau anomali, baik di rekening maupun DTKS.
  4. KPM dengan data yang tidak padan dengan catatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  5. KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan, yang dilakukan secara rutin oleh pusat.

Tujuan Perubahan

Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya satu data terpadu sebagai landasan penyusunan kebijakan sosial-ekonomi yang lebih efektif.

Berita Terkait
News Update