Kabar Baik! Masyarakat Penerima Bansos yang Terhenti Sejak 2021 Bisa Ajukan Kembali Bantuan Secara Mandiri dengan Cara Ini

Sabtu 11 Jan 2025, 10:03 WIB
Pencairan bansos sempat terhenti, ajukan kembali bantuan dengan cara berikut.

Pencairan bansos sempat terhenti, ajukan kembali bantuan dengan cara berikut.

Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan data yang sesuai dengan KTP dan KK, seperti nama lengkap, nomor NIK, nomor KK, alamat, dan data lainnya yang diminta, lalu lakukan verifikasi sesuai instruksi yang diminta.

  • Login ke Aplikasi

Setelah mendaftar, login menggunakan akun yang sudah dibuat.

  • Pilih Menu "Daftar Usul"

Di dalam aplikasi, pilih menu Daftar Usulan, menu ini digunakan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos atau memberikan masukan terkait data bansos.

  • Isi Data Pengajuan

Lengkapi formulir pengajuan dengan memasukkan data-data pribadi seperti NIK, nomor KK, dan alamat lengkap. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi.

Baca Juga: Cairkan Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Setahun Hanya dengan NIK KTP dan KK

  • Pilih Bansos yang Diajukan

Pilih bansos BPNT untuk diajukan kepada pemerintah, nantinya Dinsos akan mengecek kelayakan.

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Kirim. Sistem akan memproses pengajuan Anda.

Jika pengajuan diterima, KPM akan kembali mendapatkan bansos sesuai dengan program yang berlaku, seperti BPNT atau PKH. Proses pencairan bisa dilakukan melalui bank atau mitra yang telah ditunjuk pemerintah.

Perubahan sistem memang dapat menyebabkan kebingungan dan kendala bagi beberapa KPM, tetapi dengan langkah-langkah yang tepat, mereka masih dapat mengakses kembali bantuan sosial yang mereka butuhkan.

Disclaimer: Artikel ini ditujukan untuk penerima bansos PKH BPNT bukan untuk pembaca secara umum.

Berita Terkait

News Update