Kabar Baik! Masyarakat Penerima Bansos yang Terhenti Sejak 2021 Bisa Ajukan Kembali Bantuan Secara Mandiri dengan Cara Ini

Sabtu 11 Jan 2025, 10:03 WIB
Pencairan bansos sempat terhenti, ajukan kembali bantuan dengan cara berikut.

Pencairan bansos sempat terhenti, ajukan kembali bantuan dengan cara berikut.

POSKOTA.CO.ID - Pada 2021, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi mendapatkan bansos.

Dikutip dari akun @jihannabila, seorang pendamping sosial, hal ini disebabkan oleh perubahan sistem informasi bansos yang dilakukan oleh pemerintah, dari e-PKH menjadi SIKS NG pada tahun tersebut.

Banyak KPM yang belum terdaftar atau datanya tidak tersinkronisasi dengan sistem yang baru.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair, Cara Cek Status Penerima Anda di Sini!

Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima terhenti, meskipun KPM masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.

Seperti KPM yang didampingi Jihan, ia tidak lagi menerima bansos BPNT padahal sebelumnya merupakan KPM PKH plus BPNT.

Namun, KPM dengan kondisi bansos terhenti pada 2021 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali bantuan sosial mereka.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPM untuk mengajukan kembali bansos secara mandiri.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda yang Terdafar Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bersiap Terima Saldo Dana Rp1.400.000 di Awal Tahun 2025, Cek di Sini!

Cara Ajukan Kembali Bansos

Mengajukan kembali bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos, simak caranya di bawah ini:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos

Pastikan Anda mengunduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.

  • Daftar Akun
Berita Terkait
News Update