Nantinya honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan bekerja sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Kemudian ada peluang bagi pegawai paruh waktu untuk beraktivitas/bekerja di luar statusnya sebagai PPPK.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui tahap evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait penggajian PPPK Paruh Waktu. Apabila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) mulai dari Rp1,9 - Rp2,9 juta.
Baca Juga: Pejabat Daerah Dilarang Angkat Honorer Jadi ASN, Siap-Siap Kena Sanksi
Namun dari keterangan BKPSDMD Bangka Belitung, disebutkan jika upah untuk PPPK Paruh Waktu sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).
Lalu, PPPK Paruh Waktu nantinya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), tetapi tidak mendapatkan tunjangan.
Itulah informasi terbaru seputar pendaftaran dan seleksi PPPK serta gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025.