Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling Area Sumedang Hari ini, Sabtu 11 Januari 2025 Beserta Syarat dan Biayanya
Syarat Perpanjangan SIM DKI Jakarta
Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya :
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. SIM lama yang asli dan masih berlaku,
3. Bukti pemeriksaan kesehatan,
4. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Informasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Sabtu 11 Januari 2025 Beserta Biayanya
Biaya Perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.