SUMEDANG, POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Kabupaten Sumedang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa aktifnya sudah mau habis. Tidak usah bingung, kini bisa dilakukan di outlet SIM Keliling Sabtu 11 Januari 2025.
Setiap hari lokasi SIM keliling Satlantas Polres Sumedang ini akan berubah-rubah. Outlet SIM Keliling Sumedang ini melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Lokasi SIM Keliling Sumedang
Nah untuk lokasi SIM Keliling Sumedang hari ini akan digelar berlokasi di halaman berlokasi Alun-alun Kabupaten Sumedang.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang ini khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Jam pelayanannya setiap hari senin hingga kamis mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara setiap Jumat hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama (Asli)
3. Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)