Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan Bansos PKH dan BPNT:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Jika kamu sudah termasuk kategori diatas, namun tidak terdaftar di DTKS, kamu bisa daftar dengan dua cara. Bisa melalui online atau secara langsung.
Melalui informasi ini, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah, diharapkan untuk memenuhi persyaratan dan mekanisme yang sesuai dengan kebijakan pada setiap program yang berlaku.
Demikian informasi mengenai cara daftar Bansos secara online melalui Hp, bermodalkan NIK dan e-KTP.