Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai untuk dana pendidikan.
Dalam program PIP ini pemerintah berupaya untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin hingga rentan miskin.
Siswa yang berhak menerima bantuan ini merupakan siswa dengan NISN yang masih aktif.
Adapun persyaratan lain yaitu NIK dan e-KTP orang tuanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Siswa dapat mengecek status penerima Bansos PIP tahun 2025 melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Penyaluran dana bansos PIP dilakukan secara langsung melalui rekening SimPel (SimpananPelajar) milik siswa yang telah terhubung dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Adapun rincian besaran bantuan yang sesuai dengan jenjang pendidikan:
Siswa SD
Rp450.000 per tahun
Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
Rp750.000 per tahun