Baca Juga: Lihat Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Menggunakan NIK e-KTP Lewat Hp
Sebagai informasi, Bansos PKH dan BPNT ini merupakan salah satu program dari pemerintah yang memiliki syarat dan kriteria.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Masuk kategori masyarakt miskin atau renta yang sudah tercatat di keluarahan dimana KPM tinggal, serta sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, aparat Desa, serta pegawai yang memiliki penghasilan tetap diatas (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 Cair di Kartu KKS? Cek Fakta dan Penjelasannya di Sini!
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maupun BPNT di 2025 ini berikut ini cara mengeceknya.
Cara Cek Penerima Bansos PKH maupun BPNT di 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos di 2025 ini, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala, agar tidak ketinggalan informasi terkait penyaluran Bansos PKH, maupun BPNT di 2025 ini.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.