LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kantor Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, disegel warga.
Penyegelan dilakukan karena warga menuding Kepala Desa (Kades) Kerta diduga mengkonsumsi narkoba dan melanggar kepemilikan senjata api (senpi).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan Kantor Desa yang dilakukan sejumlah warga pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu.
Hingga saat ini, Kantor Pemerintah Desa Kerta tersebut dalam kondisi disegel.
Spanduk penyegelan yang dipasang di pintu Kantor Desa Kerta. Spandung tersebut bertuliskan "Bismillahirohmanirrohim, buntut dari pengunduran diri seluruh Prades Desa Kerta, terhitung sejak hari ini Selasa 7-01-2025, kami masyarakat Desa Kerta menyatakan penyegelan kantor desa karena sudah tidak ada lagi pelayanan di desa, hal ini terjadi akibat dari adanya kasus yang menimpa Kepala Desa Kerta, perihal Narkoba".
Baca Juga: SDN 2 Kaduagung Timur Disegel Ahli Waris, Disdik Lebak Siap Ikuti Putusan Pengadilan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Ricki Zaenal Abidin ,mengungkapkan bahwa Kantor Desa disegel oleh segelintir orang.
Terkait tudingan soal mengkonsumsi narkoba, Kades Kerta ini membantah jika dirinya mengkonsumsi narkoba.
"Sekarang gini saja, jika kita berbicara hukum siapapun bisa menaruh alat di ruangan saya, karena pintu ruangan saya gak pernah dikunci sejak pertama saya menjabat," ungkap Kades Kerta melalui sambungan telepon, Jumat 10 Januari 2025.
Menurutnya, ruangan kepala desa memang tidak pernah dikunci sejak ia belum menjabat.
"Karena saat saya menanyakan kunci ruangan saya kepada perangkat desa, katanya sejak dulu juga gak ada kuncinya," sambung Kades.