POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus memberikan informasi terbaru dan kabar baik terkait berbagai program bantuan sosial (bansos) yang bersifat reguler maupun non-reguler.
Beberapa bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025, sudah mulai disalurkan. Selain itu, ada kabar baik bahwa beberapa bansos lainnya dapat dicairkan pada 10 Januari 2025.
Beberapa bantuan akan disalurkan kepada Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata sebagai penerima manfaat dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah.
Apabila masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos BLT BBM pada tahun 2025, pemerintah akan memberikan bantuan dana sebesar Rp.300.000 per bulan. Namun, jika bantuan ini dirapel menjadi 2 bulan sekaligus, maka total bantun dana yang diberikan sebesar Rp.600.000.
Proses penyaluran bansos BLT ini akan diasalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.
Dilansir dari channel YouTube 'Sukron Channel' pada, 10 Desember 2025, selain update terkait bansos reguler, informasi penting datang terkait progres penyusunan skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) sudah hampir rampung dengan pencapaian 98%.
Skema baru ini akan menggantikan cara penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebelumnya. Jika selesai sepenuhnya, skema tersebut akan segera diumumkan kepada publik.
Pengumpulan data penerima bantuan saat ini sedang disempurnakan agar tidak terjadi tumpang tindih. Data dari berbagai kementerian dan lembaga akan digabungkan dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data terpadu tersebut akan memadukan DTKS, P3KE, data Pertamina, serta hasil registrasi sosial ekonomi (Regsosek) untuk menciptakan basis data yang lebih akurat.
Skema Baru Penyaluran BLT
Kabar menarik lainnya datang dari Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Ia membocorkan bahwa penyaluran BLT ke depan tidak lagi dalam bentuk uang tunai.