Skema Terbaru Penyaluran Subsidi Dana Bansos BLT BBM 2025 dengan Nominal Pencairan hingga Rp600.000, Lihat Selengkapnya di Sini!

Jumat 10 Jan 2025, 13:32 WIB
Informasi penyaluran bansos BLT BMM 2025 dengan skema baru, cek selengkapnya disini. (sumber: unsplash/Mufidmajnun)

Informasi penyaluran bansos BLT BMM 2025 dengan skema baru, cek selengkapnya disini. (sumber: unsplash/Mufidmajnun)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mengumumkan pembaruan skema penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tahun 2025.

Program bantuan ini tidak lagi disalurkan dalam bentuk tunai, melainkan menggunakan sistem berbasis teknologi yang lebih terkontrol dan transparan.

Kabar baik lainnya adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah diterbitkan.

Masyarakat diminta untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna mencairkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Pemegang NIK KTP yang Telah Terdaftar Jadi Penerima Manfaat, Akan Menerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Program Subsidi PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya!

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima dana bansos BLT BBM bernominalkan Rp600.000. Bantuan ini disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp300.000 per tahap.

  • Tahap 1: Mulai cair 6 Januari 2025.
  • Tahap 2: Kemungkinan dimulai pada April 2025.

Dilansir dari channel YouTube 'Naura Vlog' pada, 10 Januari 2025, terkait skema terbaru penyaluran BLT akan memanfaatkan sistem Government Technology (GovTech). Teknologi berbasis barcode akan digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mendorong penerima membelanjakan dana sesuai panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sistem ini dikembangkan sepenuhnya oleh tenaga lokal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peruri, dan Telkom. Hal ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan dana bantuan dan meningkatkan transparansi.

Selain pembaruan skema BLT BBM, pemerintah juga menginformasikan jadwal pencairan PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran bantuan periode Juli hingga Desember 2024 yang belum tersalurkan, mulai dilakukan sejak 8 Januari 2025 dan akan berakhir pada 15 Januari 2025. Penerima manfaat diminta membawa e-KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan untuk mencairkan dana bantuan.

Untuk wilayah Tasikmalaya, pencairan dilakukan di Kantor Pos Purbaratu pada 10 Januari 2025. Bagi yang tidak mengambil bantuan hingga batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Berita Terkait

News Update