Beberapa faktor yang memengaruhi penyaluran bansos ini antara lain:
- Kategori Penerima Bantuan: Penerima utama yang menjadi prioritas adalah ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
- Lokasi Penerima Bantuan: Penyaluran bansos juga mempertimbangkan penyebaran geografis untuk mencegah penumpukan penerima di satu daerah tertentu.
- Status Administrasi Penerima: Penerima yang sudah memenuhi syarat administrasi dan terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan mendapatkan prioritas pencairan lebih cepat.
Cara Cek Status Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Proses untuk mengecek status apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status bantuan Anda:
- Buka Situs Resmi Kemensos: Akses cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda.
- Masukkan Data Diri: Isilah kolom yang disediakan dengan informasi sesuai KTP Anda, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan NIK KTP: Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda.
- Verifikasi Keamanan: Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.
- Klik “Cari Data”: Setelah kolom terisi lengkap, klik tombol Cari Data. Sistem akan memproses informasi Anda dan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kemensos juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang meminta uang atau data pribadi dengan alasan pencairan bansos. Semua proses pencairan bansos dilakukan secara gratis, aman, dan transparan.
Pencairan bantuan sosial ini menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia, terlebih di awal tahun 2025.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengakses hak Anda sebagai penerima bantuan dan segera cek status penerimaan bansos Anda melalui situs resmi Kemensos.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 yang akan cair di awal tahun 2025.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.