Untuk memastikan penerima manfaat tidak terkendala, sangat disarankan bagi KPM agar memeriksa status data sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: 4 Bansos Ini Cair di Jumat Berkah 10 Januari 2025, Cek Segera Status Penerima Pakai NIK e-KTP
Rincian Nominal Bansos PKH 2024
Bagi KPM PKH yang terdaftar dan berhak menerima bantuan pada tahap 1 di tahun 2025, berikut adalah rincian jumlah bansos yang akan dicairkan sesuai kategori anggota keluarga.
- Rp150.000: Untuk KPM PKH yang memiliki anggota keluarga dengan komponen anak yang bersekolah di tingkat SD.
- Rp583.000: Untuk KPM PKH yang memiliki anak yang bersekolah di tingkat SMP dan SMA.
- Rp1.050.000: Untuk KPM PKH yang memiliki anak dengan disabilitas berat, lansia, dan anak yang bersekolah di SMP.
- Rp1.400.000: Untuk KPM PKH yang memiliki dua anak usia dini atau balita, serta satu anggota keluarga yang berusia lansia.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk memastikan Anda memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025, berikut adalah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan PKH haruslah warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP yang valid dan terdaftar.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus terdaftar dalam DTKS atau yang kini beralih ke DTSE, yang dikelola oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dari kelurahan setempat.
3. Tidak menjadi bagian dari TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
Penerima PKH tidak boleh berasal dari kalangan anggota TNI, Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara), atau pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya
Penerima PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM atau BLT subsidi gaji.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengecek status penerima bansos secara online.
1. Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah membuka laman resmi pengecekan bansos melalui tautan berikut: http://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda mengakses situs yang benar dan aman.
2. Pilih Wilayah Penerima Manfaat
Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memasukkan detail wilayah penerima manfaat. Pilihlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.